Minggu, 02 September 2018

Pornos dan Moichos (17): Hukuman terhadap Perempuan yang Kedapatan Berzinah


Senin, 3 September 2018
Bacaan Alkitab: Yohanes 8:1-11
Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada-Nya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah. Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah. Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?" (Yoh 8:3-5)


Pornos dan Moichos (17): Hukuman terhadap Perempuan yang Kedapatan Berzinah


Perlu dipahami bahwa sejak zaman Taurat (bahkan sejak zaman atau masa pra-Taurat), perzinahan adalah suatu dosa yang dipandang sangat hina sehingga kebanyakan orang merasa bahwa pelakunya (jika tertangkap basah) harus dihukum berat. Akibatnya sejumlah kebudayaan atau kepercayaan merasa bahwa mereka adalah yang paling benar ketika hukuman atas dosa perzinahan ini adalah hukuman yang paling berat. Dalam hukum Taurat saja, sangat jelas bahwa orang yang terlibat dalam perzinahan akan dihukum mati dengan cara dilempari batu (Im 20:10, Ul 22-22-24). Dalam sejarah manusia di abad pertengahan pun, hukuman yang dijatuhkan juga tidak kalah mengerikan, biasanya dimulai dengan pemotongan alat kelamin dan selanjutnya disiksa dan dibunuh dengan kejam. Menjadi persoalan bagi kita saat ini, apakah hukuman atas perzinahan tersebut masih relevan bagi kita saat ini?

Menjawab persoalan tersebut memang tidak mudah. Jika kita hanya melihat secara deontologis, maka kita bisa terjebak pada suatu sikap yang kaku, misalnya: perzinahan harus dihukum mati; atau sebaliknya: perzinahan tidak boleh dihukum mati. Masing-masing akan mengeluarkan argumennya, yang satu mengutip hukum Taurat, dan yang satu lagi akan mengutip ucapan Tuhan Yesus dalam perikop ini. Karena perikop ini juga dapat mengandung banyak perdebatan, maka saya pun harus membahas ayat-ayat di perikop ini dengan lebih mendalam, dalam konteks tindakan zinah yang dimaksud dalam perikop ini.

Perikop ini dimulai ketika sebelumnya orang Farisi dan ahli-ahli Taurat ingin menangkap Tuhan Yesus yang pada saat itu sedang datang ke Yerusalem. Mereka ingin menangkap dan membunuh Tuhan Yesus karena banyak orang menganggapnya sebagai Mesias, sementara mereka tahu bahwa Yesus hanyalah anak tukang kayu. Oleh karena itu, Tuhan Yesus dianggap sebagai seorang penista agama Yahudi yang pantas dihukum mati.

Dari konteks dan latar belakang ini, maka kejadian di perikop ini adalah ketika Tuhan Yesus sudah berada di Bait Allah pada pagi-pagi benar setelah sebelumnya bermalam di bukit Zaitun (ay. 1-2a). Dikatakan bahwa seluruh rakyat (atau sejumlah besar rakyat) datang kepada-Nya unduk mendengar pengajaran-Nya. Dikatakan bahwa Tuhan Yesus duduk dan mengajar mereka (ay. 2b). Jadi dapat digambarkan bahwa Tuhan Yesus mengajar mereka sambil duduk, dan kemungkinan besar rakyat yang mendengar pengajaran-Nya juga mendengarkan sambil duduk.

Saat sedang mengajar itulah, para ahli Taurat dan orang Farisi membawa kepada Tuhan Yesus seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah. Kata “zinah” di ayat ini adalah moicheia (μοιχεία) yang secara umum berarti adultery (perzinahan). Dalam renungan-renungan sebelumnya kita telah melihat bahwa moicheia adalah voluntary sexual intercourse between a married person and a person who is not his or her spouse (hubungan seksual yang dilakukan secara sukarela/tanpa paksaan antara seorang yang sudah menikah dan orang lain yang bukan pasangannya).

Jadi dalam hal ini, kita tidak dapat sepenuhnya memastikan apakah perempuan ini adalah perempuan yang sudah menikah dan melakukan perzinahan dengan orang lain yang bukan suaminya, atau perempuan ini adalah orang yang melakukan perzinahan dengan laki-laki yang sudah menjadi suami orang lain. Walaupun demikian, dalam satu renungan yang saya tulis beberapa bulan yang lalu, kemungkinan besar bahwa perempuan ini adalah orang yang sedang melakukan perzinahan dengan suami orang lain (atau bahkan suami-suami orang lain). Hal ini saya dasarkan dari sikap ahli Taurat dan orang Farisi yang sangat yakin bahwa mereka sedang kedapatan berbuat zinah. Kata “kedapatan” dalam ayat ini menunjukkan bahwa para ahli Taurat dan orang Farisi itu sendiri yang menangkap basah perzinahan yang dilakukan oleh perempuan tersebut. Artinya, mereka benar-benar menjadi saksi akan tindakan perzinahan yang dilakukan perempuan tersebut, entah dengan cara menjebak si perempuan dan kemudian menangkap basah, atau mungkin bahkan dengan cara menyewa perempuan tersebut beramai-ramai sebelum kemudian menuduhnya dengan tuduhan perzinahan. Jika pilihan kedua yang terjadi, maka perempuan itu pun juga tidak akan berani menyalahkan para ahli Taurat dan orang Farisi karena secara kedudukan (politis dan agama) mereka adalah orang-orang yang terhormat.

Para ahli Taurat dan orang Farisi tersebut menempatkan perempuan itu di tengah-tengah (kemungkinan besar di tengah-tengah Tuhan Yesus dan rakyat banyak yang sedang mendengarkan-Nya) lalu berkata kepada Tuhan Yesus: “Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah” (ay. 4). Kata “tertangkap basah” di ayat 4 ini memiliki akar kata yang sama dengan kata “kedapatan” dalam ayat 3. Kata “zinah” yang dipakai di ayat 4 ini adalah moicheuomenē (μοιχευομένη) dari akar kata moicheuó (μοιχεύω) dengan makna yang serupa dengan kata “zinah” di ayat 3. Perbedaannya adalah kata moicheia merupakan kata benda sedangkan kata moicheuó merupakan kata kerja.

Kata moicheuomenē di ayat 4 ini dalam bahasa aslinya menggunakan bentuk kata verb – present participle middle/passive – nominative feminime singular (kata kerja – kala kini, partisipatif, menengah/pasif – nominatif feminim tunggal). Jadi jelas bahwa perempuan tersebut benar-benar sedang tertangkap basah ketika ia sedang melakukan perzinahan. Agak menarik melihat permainan kata yang dilakukan oleh orang Farisi dan ahli Taurat tersebut dalam kalimatnya: yaitu perempuan yang tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah. Mungkinkah perempuan tersebut berbuat zinah sendirian? Bukankah pasti ada laki-laki (atau sekumpulan laki-laki) yang juga seharusnya tertangkap basah ketika sedang berbuat zinah dengan perempuan tersebut? Mengapa para ahli Taurat dan orang Farisi tidak membawa juga laki-laki yang melakukan perzinahan tersebut?

Lebih lanjut kalimat yang diucapkan oleh para ahli Taurat dan orang Farisi itu adalah: “Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian (yang melakukan perzinahan). Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?” (ay. 5). Jelas bahwa mereka hendak membenturkan Tuhan Yesus dengan hukum Taurat di muka orang banyak. Jika Tuhan Yesus terpancing dan mengatakan: “Ya, lempari perempuan itu dengan batu”, maka Tuhan Yesus akan ditangkap pasukan Romawi karena menyuruh membunuh orang lain tanpa pengadilan yang sah. Ingat bahwa pada waktu itu bangsa Yahudi sedang dijajah oleh bangsa Romawi dan bangsa Romawi pun memiliki aturan dan hukumnya sendiri.

Jika Tuhan Yesus terpancing dan mengatakan “Tidak boleh dilempari batu”, maka rakyat banyak akan menganggap Tuhan Yesus menentang hukum Taurat dan bisa jadi rakyat banyak akan menganggapnya sebagai penista hukum Taurat. Jika Tuhan Yesus juga sampai bertanya: “Mana buktinya?”, maka mereka bisa saja mengatakan bahwa mereka melihat sendiri (atau mungkin saja juga melakukannya sendiri) dan Tuhan Yesus dianggap tidak berkuasa. Pertanyaan ini sungguh adalah pertanyaan jebakan yang sudah dipikirkan dengan matang dengan satu tujuan: yaitu untuk menjebak Tuhan Yesus. Hal ini nampak pada ayat selanjutnya dimana dikatakan bahwa mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya (ay. 6a).

Ingat bahwa pada waktu itu Tuhan Yesus sedang duduk sambil mengajar rakyat banyak (yang kemungkinan besar juga mendengarkan dengan posisi duduk). Pada waktu itu para ahli Taurat dan orang Farisi datang kepada Tuhan Yesus dan melemparkan perempuan yang berzinah tersebut di hadapan Tuhan Yesus. Sangat mungkin para ahli Taurat dan orang Farisi berdiri di sekeliling Tuhan Yesus sambil berteriak-teriak untuk meminta jawaban dari Tuhan Yesus. Apakah yang Tuhan lakukan pada saat itu? Alkitab menulis bahwa  Tuhan Yesus kemudian membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah (ay. 6b).

'Dalam renungan hari ini, saya tidak akan menekankan pada apa yang kemungkinan ditulis oleh Tuhan Yesus di tanah tersebut. Ketika para ahli Taurat dan orang Farisi terus menerus menanyakan hal itu kepada-Nya, maka Tuhan Yesus kemudian bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu" (ay. 7). Kemudian Tuhan Yesus pun kembali duduk, membungkuk dan menulis lagi di tanah (ay. 8). Jika kita dapat membayangkan kondisi saat itu, dapat dibayangkan betapa genting dan tegangnya kondisi saat itu. Tuhan Yesus yang awalnya sedang duduk dan mengajar orang banyak, tiba-tiba disela oleh sekelompok ahli Taurat dan orang Farisi yang membawa seorang perempuan dan meletakkannya di depan Tuhan Yesus sambil berteriak-teriak meminta keputusan Tuhan Yesus atas perempuan ini, apakah boleh dilempari batu atau tidak. Bisa dibayangkan beberapa rakyat akan berdiri dan mencoba melihat keadaan di depan, dan mulai bertanya-tanya apa yang sedang terjadi. Kemudian Tuhan Yesus berkata (kemungkinan besar juga dengan suara yang keras): “Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu” dan kemudian duduk lagi. Suasana tegang ini tentu dirasakan oleh rakyat banyak, dan tentu saja oleh perempuan yang tertangkap basah berzinah tersebut.

Singkat cerita, para ahli Taurat dan orang Farisi pun pergi satu persatu dari yang tertua setelah mendengar ucapan Tuhan Yesus tersebut (dan sangat mungkin juga setelah mereka membaca apa yang Tuhan Yesus tulis di tanah) (ay. 9a). Sangat mungkin mereka malu karena mereka masih merasa berdosa. Dalam renungan saya di tanggal lain, saya menulis bahwa ada kemungkinan Tuhan Yesus menulis nama orang-orang tersebut yang telah melakukan perzinahan juga dengan perempuan tersebut. Sehingga ketika mereka berteriak-teriak menuntut perempuan tersebut dilempari batu, maka mereka pun seharusnya juga ikut dilempari batu. Akibatnya tidak ada satu pun dari mereka yang membawa perempuan tersebut ada di situ dan melempar batu pertama kali kepada si perempuan.

Menariknya, saya yakin bahwa orang banyak itu juga mendengar ucapan Tuhan Yesus kepada para ahli Taurat dan orang Farisi. Mengapa tidak ada yang melempar batu kepada perempuan tersebut? Bukankah orang banyak yang mendengar adalah orang Yahudi (karena orang non Yahudi tidak boleh masuk ke dalam Bait Allah), dan sangat mungkin ada di antara orang-orang yang mendengar itu adalah orang-orang Yahudi garis keras yang selama ini melakukan hukum Taurat. Bukankah mungkin ada beberapa orang di antara orang banyak yang melihat situasi tersebut kemudian melempar batu kepada perempuan itu karena merasa tidak berdosa? Ingat bahwa di kitab Injil ada tertulis mengenai orang muda yang berkata sudah melakukan hukum Taurat dengan baik sejak masa mudanya tanpa cacat (dalam hal ini tanpa cacat secara hukum). Tentu bisa saja ada beberapa orang di antara rakyat banyak tersebut yang merasa tidak berdosa (secara hukum Taurat) sehingga ia berani melempar batu pertama kali.

Namun karena tidak ada orang sama sekali yang mau melempar batu kepada perempuan tersebut (termasuk orang banyak), maka sangat mungkin apa yang ditulis oleh Tuhan Yesus itu adalah tulisan yang membuat para pendakwa (yaitu para ahli Taurat dan orang Farisi) menjadi malu, bahkan malu di hadapan rakyat banyak. Rakyat banyak juga menjadi penilai apakah tuntutan dan tuduhan para ahli Taurat dan orang Farisi itu tepat alamat atau salah alamat. Setelah beberapa waktu suasana diam dan hening (karena para ahli Taurat dan orang Farisi pergi satu persatu), akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya (ay. 9b).

Kemudian Tuhan Yesus bangkit berdiri dan berkata kepada perempuan tersebut: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?" (ay. 10). Perempuan itu dalam posisi terduduk atau tertunduk berkata: “Tidak ada Tuan” (ay. 11a). Perhatikan jawaban Tuhan Yesus di ayat ini kepada perempuan itu: “Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang” (ay. 11b).

Jadi, setelah pembahasan perikop ini, apakah jawaban atas pertanyaan di awal renungan tadi: “Apakah hukuman terhadap perempuan yang kedapatan berzinah”? Apakah kita harus menghukum perempuan tersebut dengan hukuman mati? Ataukah kita harus membiarkan perempuan tersebut? Tentu jawaban bagi orang Kristen tidak bisa ditentukan hanya dari sudut pandang deontologis. Akan tetapi perlu dipahami lebih lanjut apakah definisi berzinah itu sendiri.

Kita sering cepat menghakimi bahwa berzinah (moichos, moicheia atau moicheuó) adalah melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bukan pasangannya. Memang itulah definisi yang ada di kebanyakan kamus dan juga itulah definisi yang tertulis di dalam hukum Taurat. Tetapi jika kita mau konsisten mengaplikasikan hukuman di dalam hukum Taurat terhadap dosa perzinahan, maka hampir semua dari kita sudah masuk ke dalam kategori berzinah, karena Tuhan Yesus sendiri sudah menetapkan definisi berzinah yang baru, sehingga siapa saja yang memandang perempuan dan mengingininya (tergerak syahwatnya) sudah masuk ke dalam definisi berzinah (moicheuó) di Mat 5:28. Jadi jika hukum Taurat diterapkan dengan kaku hingga hari ini, maka sebagian besar dari kita mungkin saja sudah harus mati dilempar batu.

Sebaliknya, apakah kita harus mengampuni setiap dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang lain? Bahkan ketika orang itu adalah orang terdekat kita atau mungkin suami/istri kita sendiri? Bagaimana jika ada orang yang memang sudah suka berzinah dengan siapa saja demi uang atau juga demi memuaskan hawa nafsunya? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus sadar bahwa kita hidup di negara yang diatur oleh hukum. Kita di Indonesia tentu memiliki hukum negara yang mengatur mengenai perzinahan dan hukuman atas perzinahan tersebut. Di negara-negara lain (termasuk negara maju sekalipun), pasti ada hukum yang mengatur mengenai perzinahan dan hukuman atas perzinahan tersebut, meskipun antara satu dan negara lain tentu saja berbeda. Oleh karena itu, karena negara kita memang bukan negara atas dasar agama (yaitu agama Kristen), maka kita tidak boleh memaksakan aturan agama dalam kitab suci kita untuk diterapkan di hukum negara. Oleh karena itu, dalam hal ini hukum negara harus juga menjadi acuan dalam menangani kasus-kasus perzinahan, dengan mekanisme pengadilan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Kita tidak boleh menjadi hakim dan mengadili orang lain jika kita bukan hakim atau aparat pengadilan yang sah menurut hukum.

Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan di atas juga tidak sepenuhnya mudah. Jika kasus perzinahan itu belum sampai masuk ke ranah hukum negara, maka perlu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh penanganan kasus perzinahan tersebut. Gereja (tidak hanya pendeta tetapi juga seluruh jemaat) harus menjadi gereja yang peka akan kehendak Bapa melalui tuntunan Roh Kudus untuk mengambil keputusan yang tepat, yang tidak mendukakan hati Bapa tetapi menyenangkan hati Bapa. Terkadang keputusan yang harus diambil terkait dengan perzinahan yang dilakukan memang adalah keputusan untuk memilih yang terbaik dari yang terburuk. Sayangnya banyak gereja (jemaat, majelis, dan juga pendeta) yang masih sering berpikir secara deontologis sehingga dengan keras mereka bersuara: “harus dihukum” atau “tidak harus dihukum” sehingga menimbulkan konflik yang saling melukai hati sesamanya. Ada banyak kasus perzinahan yang seharusnya diredam tetapi justru dibuka ke publik bahkan hingga ke pengadilan sehingga aib pun menjadi terbuka. Ada juga kasus perzinahan yang sudah parah (mungkin sudah bukan lagi taraf moichos tetapi sudah sampai taraf pornos) yang seharusnya ditangani secara proporsional tetapi justru didiamkan. Kesalahan dalam memahami kehendak Bapa dalam kasus-kasus perzinahan ini harus diakui dapat membuat konflik di sejumlah gereja dan jemaat.

Dalam segala hal, kita harus berusaha supaya orang dapat bertobat dan diselamatkan. Inilah inti dari jawaban Tuhan Yesus kepada perempuan yang berzinah itu di ayat 11 tadi. Tuhan Yesus tidak ingin perempuan itu mati, tetapi masih memberikan kesempatan untuk bertobat. Sehingga Ia berpesan agar perempuan tadi tidak mengulangi kesalahannya di kemudian hari. Kesempatan yang Tuhan Yesus berikan seharusnya dimanfaatkan sungguh-sungguh oleh perempuan tersebut. Jika perempuan itu tidak mau  bertobat, maka ia sudah menyia-nyiakan kesempatan yang Tuhan berikan, dan bukan tidak mungkin di kemudian hari ia akan mati dilempari batu. Bahkan jika ia tidak bertobat, maka ketika ia mati pun sangat mungkin ia akan ditolak untuk masuk ke dalam kerajaan surga.

Jika kasus perzinahan yang terjadi di dalam jemaat masih dipandang dapat diperbaiki (sesuai dengan taraf moichos), maka perlu dipertimbangkan (terutama dengan pertimbangan pastoral oleh gembala/pendeta sebagai pemimpin jemaat) apakah permasalahan ini harus diredam dengan tujuan pertobatan pelaku perzinahan. Tentu gereja juga harus memiliki mekanisme untuk mendisiplin jemaat supaya bertobat. Akan tetapi mekanisme disiplin itu tentu harus jelas, konsisten dan tidak pilih kasih. Jangan sampai jika yang melakukan dosa perzinahan adalah orang kaya dan/atau dekat dengan gembala maka dibela mati-matian sementara jika yang melakukan kesalahan adalah jemaat biasa atau jemaat yang miskin maka diperlakukan secara berbeda.

Di sisi lain, jika kasus perzinahan yang terjadi sudah sampai taraf pornos yang membahayakan, maka perlu dipertimbangkan juga untuk menyerahkannya kepada aparat yang berwajib. Dalam hal ini pertimbangannya adalah apakah dengan dibiarkan maka kondisi pelaku dan korban akan membaik, atau lebih baik dilaporkan ke pihak berwajib supaya pelaku tidak meresahkan jemaat dan jemaat lain tidak terancam. Tentu sekali lagi tulisan saya ini bukan sebagai patokan mana yang harus dibiarkan, dihukum oleh gereja, atau dilaporkan ke pihak berwajib. Dalam segala hal tentu kita harus bertindak dalam tuntunan Roh Kudus sesuai dengan kehendak Bapa. Oleh karena itu, mau tidak mau jemaat Tuhan harus menjadi cerdas sehingga dapat mengerti suara Tuhan. Gembala sidang atau pendeta juga harus dapat mengajar jemaat menjadi cerdas, serta memiliki pemahaman Alkitab, etika dan pertimbangan pastoral yang baik. Dengan demikian, setiap kasus tidak harus dilihat dan diselesaikan secara hitam putih, akan tetapi kita harus melihat dan menyelesaikan setiap permasalahan dari sudut pandang Tuhan, pilihan mana yang terbaik (meskipun mungkin di antara yang terburuk) yang dapat menyelamatkan sebanyak mungkin jiwa-jiwa bagi kemuliaan nama Tuhan. Hal ini akan kita pelajari lebih lanjut di serial renungan ini ketika mulai membahas mengenai praktik percabulan dan perzinahan yang terjadi di jemaat mula-mula.



Bacaan Alkitab: Yohanes 8:1-11
8:1 tetapi Yesus pergi ke bukit Zaitun.
8:2 Pagi-pagi benar Ia berada lagi di Bait Allah, dan seluruh rakyat datang kepada-Nya. Ia duduk dan mengajar mereka.
8:3 Maka ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa kepada-Nya seorang perempuan yang kedapatan berbuat zinah.
8:4 Mereka menempatkan perempuan itu di tengah-tengah lalu berkata kepada Yesus: "Rabi, perempuan ini tertangkap basah ketika ia sedang berbuat zinah.
8:5 Musa dalam hukum Taurat memerintahkan kita untuk melempari perempuan-perempuan yang demikian. Apakah pendapat-Mu tentang hal itu?"
8:6 Mereka mengatakan hal itu untuk mencobai Dia, supaya mereka memperoleh sesuatu untuk menyalahkan-Nya. Tetapi Yesus membungkuk lalu menulis dengan jari-Nya di tanah.
8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Ia pun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8:8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.
8:10 Lalu Yesus bangkit berdiri dan berkata kepadanya: "Hai perempuan, di manakah mereka? Tidak adakah seorang yang menghukum engkau?"
8:11 Jawabnya: "Tidak ada, Tuhan." Lalu kata Yesus: "Aku pun tidak menghukum engkau. Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.